Padang, (Antara Sumbar) - Mamak Kepala Waris (MKW) dari Kaum Maboet, yaitu Lehar (71) Cs, memasukkan gugatan perdata terhadap Universitas Baiturahmah, Padang, Sumatera Barat, setelah mengalahkan Yayasan Pendidikan Bung Hatta (YPBH) dalam perkara perdata, di tingkat pengadilan negeri.
"Memang benar penggugat atas nama Lehar, telah memasukkan gugatan perdata baru terhadap tanah Yayasan Pendidikan Baiturrahmah (YPB), kami terima pada 17 Mei 2016," kata Pantera Muda Perdata Pengadilan Negeri Padang, Alfian di Padang, Jumat.
Ia menyebutkan sidang atas gugatan yayasan pengelola Universitas Baiturahamah yang beralamat di Jalan By Pass kilometer 15, Air Pacah itu, sedang berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.
Penasehat hukum dari Lehar, yaitu Riefia Nadra Cs, menyebutkan pihaknya memasukkan gugatan terhadap Universitas Baiturahmah setelah melakukan berbagai pertimbangan.
"Setelah gugatan dimasukkan, kami fokus untuk menghadapi persidangan saja," ujar Riefia Nadra.
Sementara penasehat hukum Yayasan Pendidikan Baiturahmah Rimaison Syarif, mengemukakan bahwa sidang atas perkara kliennya itu telah berjalan beberapa kali di Pengadilan Negeri Padang.
"Sidangnya sudah berjalan beberapa kali, dan upaya mediasi tidak tercipta sampai saat ini," jelasnya.
Rimaison menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadapi perkara itu dengan saksi dan bukti yang dimiliki pihaknya.
"Kami opitimis bisa memenangkan perkara ini," tegasnya.
Sidang atas perkara itu akan dilanjutkan pada Rabu (10/8), dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Sebelumnya pihak Lehar juga telah menggugat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.863 tertanggal 28 Juli 2004, Surat Ukur No.00638/2004, 31 Januari 2004, seluas 2.203 meter per segi, yang menjadi lokasi berdirinya Kampus II Universitas Bung Hatta, di Kelurahan Aia Pacah, Koto Tangah, Padang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Reno Listowo, beranggotakan Estiono, dan Sutedjo, dalam putusannya menyatakan HGB No.863 itu batal demi hukum, atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pihak YPBH juga diminta menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Lehar Cs.
Terkait putusan pengadilan negeri itu, pihak YPBH saat ini tengah memproses pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
Dasar gugatan Lehar Cs itu adalah putusan pengadilan pemerintahan kolonial Belanda (Landraad) tahun 1931, dengan Surat Ukur Nomor 35/1982, Antara NV. Exploitatie Van Onroerende Goereden, berlawanan dengan Maboet dan Oesoes, dengan tanah seluas 700 hektare.
Lehar yang menyebutkan dirinya adalah kaum dari Maboet, mengklaim tanah seluas 700 Hektare, yang saat ini masuk dalam empat kelurahan Kota Padang itu, adalah milik kaumnya.
Sedangkan Kampus II UBH Padang, serta Universitas Baiturahmah, digugat karena berada di dalam tanah seluas 700 hektare itu. (*)